Warning: session_start(): open(/home/beritapagiid/public_html/src/var/sessions/sess_f25be290372969b8e907493fc0f119af, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritapagiid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritapagiid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritapagiid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
PTSL 2025, Kantah Gianyar Tunggu Langkah Pusat - Berita Viral

PTSL 2025, Kantah Gianyar Tunggu Langkah Pusat

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Jumlah ini target program untuk 1.190 bidang tanah. Untuk tahun 2025, Kantah Gianyar masih menunggu kebijakan pusat tentang kelanjutan program tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Sub Pendaftaran, Kantah Kabupaten Gianyar, I Wayan Arianto, seizin Kepala Kantah Kabupaten Gianyar Gusti Putu Darma Astika SSit MM di Gianyar, Kamis (9/1). 

Arianto menjelaskan, Kantah Gianyar telah menerima DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2025 dari pusat. Dalam DIPA ini tidak ada anggaran untuk program PTSL. Untuk keberlanjtan program PTSL tahun 2025, pihak Kantah Gianyar segera akan menyampaikan kepada jajaran Kanwil ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Bali di Denpasar. 

‘’Pimpinan kami tentu masih menunggu arahan dari Kanwil ATR/BPN. Sesegera mungkin. Karena bidang tanah yang belum tergarap dengan PTSL tahun 2024, tentu akan jadi usulan lebih lanjut,’’ jelasnya.

Arianto menjelaskan, kemungkinan akan ada revisi anggaran untuk pelaksanaan program PTSL tahun 2025. Biasanya, pemberitahuan revisi terkait program akan ada sekitar Maret. Dengan asumsi, eksekusi program pada pertengahan hingga akhir tahun berjalan.  

Lanjutnya, jika pun nanti tidak ada revisi anggaran untuk kelanjutan PTSL, maka masyarakat masih bisa memohon sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK). Perbedaannya dengan PTSL, yakni pada proses, waktu, dan biaya. Untuk PTPK, proses pemohonan melalui pribadi, bukan kolektif sebagaimana PTSL. 

Waktunya juga lebih lama karena untuk PTPK membutuhkan pengumuman akan ada penerbitan sertifikat selama tiga bulan. Sedangkan PTSL cukup 14 hari. Biaya per sertifikat untuk model PTPK ditanggung penuh oleh pemohon. Biaya dimaksud, yakni pelayanan PTPK - Konversi/Pengakuan Hak Rp 50.000, kutipan surat ukur Rp 100.000. 

Pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan pelayanan pemeriksaan tanah – panitia dihitung dengan harga satuan biaya khusus, antara lain, tergantung luas tanah. 

‘’Sedangkan PTSL tidak ada pengenaan biaya atau gratis. Namun, pemohon masih diwajibkan menyiapkan materai dan pengadaan patok tanah,’’ katanya. Kini, setiap sertifikat yang terbit dalam dua bentuk, yakni elektronik dan fisik berupa selembar kertas bertanda khusus.

Untuk diketahui, sejumlah pemilik tanah berharap agar pemerintah melanjutkan program PTSL atau dengan nama lain. Karena program ini selain gratis dan proses penerbitan sertifikatnya relatif lebih cepat. 

Selain berhasil menerbitkan 1.320 bidang tanah melalui program PTSL, Kantah Kabupaten Gianyar juga menerbitkan  e-sertipikat 8.878 bidang tanah tahun 2024. E-sertifikat ini hasil dari implementasi peralihan hak elektronik sejak Desember 2024. 

Peralihan ini berdasarkan Kepmen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 468/SK-HR.01/VI/2024 tentang Penerbitan Sertipikat Elektronik untuk kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Prioritas Nasional. 

Implementasi layanan elektronik dan penerbitan e-sertipikat merupakan salah satu bentuk komitmen nyata Kantah Gianyar dalam mendukung kebijakan pusat yang berbasis inovasi. Tujuannya, mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.7lsa
Read Entire Article